JERUK ( Jangan bErbuat buRUK )
وَٱلَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ ﴿٣٩﴾وَجَزَٰؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٤٠﴾وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُولَٰئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤٢﴾وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ ﴿٤٣﴾
Artinya: dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih. Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.
Tafsiran ayat
“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim”. Yakni diperlakukan dzalim oleh orang-orang musyrik. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas bahwa “ Hal itu karena kaum musyrikin menzhalimi, menyakiti dan dan mengusir Rasulallah saw bersama para sahabatnya dari kota Makkah. Allah kemudian mengijinkan mereka intuk melawan, mengukuhkan mereka di muka bumi, dan memenangkan mereka atas orang-orang yang menzhalimi mereka.
Menurut pendapat lain, Firman Allah itu berlaku umum untuk setiap kezhaliman. Baik yang dilakukan oleh orang kafir maupun yang lainnya. Yakni apabila mereka ditimpa kezhaliman, mereka tidak pasrah atas kezdaliman tersebut. Ini isyarat yang ditujukan kepada amar ma’ruf nahi munkar serta menjatuhkan hukuman. Menurut Al-Qurthubi sendiri, “Firman tersebut menunjukkan bahwa membela diri dalam posisi ini lebih baik.”
Adapun keadaan dimana orang yang dizhalimi diperintahkan untuk memberikan maaf, jika orang yang menzhaliminya itu merasa menyesal dan meninggalkan perbuatan zhalimnya tersebut. sedangkan firman Allah وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ” Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.”Hal ini menunjukkan bahwa membela diri merupakan suatu hal yang diperbolehkan, bukan diperinahkan.
Firman Allah swt وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” Para ulama berpendapat bahwa Allah swt membagi orang-orang yang beriman kedalam dua golongan:
Golongan yang memaafkan orang-orang yang dzalim. QS. Asy-Syura (42) : 37
Golongan orang yang membela diri atas orang yang menzhalimi mereka.
Asy-Syafi’i menakwilkan ayat ini bahwa, “seseorang boleh mengambil harta orang yang menghianatinya, sebanding dengan harta yang disembunyikannya, tanpa sepengetahuannya.” Asy-Syafi’i berpendapat seperti ini berdasarkan sabda Nabi saw yang ditujukan kepada Hindun, Istri Abu sufyan. “Ambillah dari hartanya apa yang dapat mencukupimu dan anakmu.”dalam hal ini Nabi saw membolehkan Hindun untuk mengambil harta tersebut tanpa sepengetahuan suaminya.
Firman Allah ta’ala فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ “ maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik” Ibnu Abbas berkata, “ Barang siapa yang meninggalkan qishash dan memaafkan (sesuatu) yang ada diantara dia dan orang yang menzhaliminya dengan pemberian maaf, فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ “maka pahalanya atas (tanggungan) Allah, yakni Allah akan memberikan pahala kepadanya akan hal itu.”
Firman Allah ta’ala وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ “Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya,” yani (apabila) Muslim membela diri dari orang kafir, maka tidak ada alasan untuk mencelanya. Sebaliknya dia harus dipuji karena melakukan hal itu terhadap orang kafir. Dengan demikian, membela diri dari orang kafir adalah sebuah kewajiban, dan membela diri dari dari seorang muslim adalah hal yang dibolehkan, tetapi memberikan maaf adalah hal yang disunnahkan.
Firman Allah ta’ala وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ “Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya tidak ada satu dosapu terhadap mereka,”. Firman Allah ini merupakkan dalil yang menunjukkan bahwa seseorang boleh melakukan pembelaan diri dengan dirinya (secara langsung). Hal ini terbagi kedalam tiga bagian.
Hal tersebut adalah Qishash yng terletak pada tubuh manusia, yang dimiliki oleh seseorang. Jika hal ini terjadi, maka tidak ada dosa bagi orang yang teraniaya untuk melakukan qishash (terhadap orang yang menganiayanya), namun ada catatan khusus mengenai hak ini.
Hal tersebut adalah hadd bagi Allah dan tidak ada hal bagi manusia didalamnya, seperti hadd zina, dan pemotongan tangan dalam kasus pencurian.
Hal tersebut adalah hak atas harta.
Firman Allah ta’ala إنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ “Sesungguhnya dosa itu terhadap orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia.” Yakni karena pelanggaran yang merea lakukanterhadap manusia. Pendapat ini adalah pendapat mayritas kaum ulama. Ibnu Jarir mengatakan,”mereka menjalimi manusia dengan kemusyrikan yang bertentangan dengan agama mereka.”
وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ “dan melampaui batas dimuka bumi tanpa hak,” yakni terhadap jiwa dan harta. Ini menurut pendap mayorutas ulama. Muqatil berkata,”melampaui batas yang mereka lakukan adalah mereka melakukan kemaksiatan.” (ada pula pendapat yang mengtakan bahwa ayat ini sudah di nasakh dg ayat yang memerintahkan untuk berjihad).
Sebagian ulama berpendapat,” Sesungguhnya orang yang dizhalimi dan hartanya diambil itu akan mendapatkan pahala karena hartanya yang diambil sampai dia meninggal dunia. Setelah itu pahalanya kan diberikan epada ahli warisnya. Setelah itu pahalanya diberikan epada generasi terakhir dari mereka, sebab harta itu akan diberikan kepada ahli waris setelah dia meninggal dunia.”
Firman Allah ta’ala وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ “Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan,” yakni bersabar atas gangguan dan memaafkan, yakni tida membela diri karena Allah. Ini bagi orang yang dizhalimi oleh orang muslim. Memberi maaf adalah hal yang anjurkan. Namun adaalanya kondisi berbalik, dimana tidak memberi maaf merupakan suatu hal yang dianjurkan.
إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ “Sesungguhnya (perbutan) perbuatan yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan,” yakni terasuk keutamaan dari Allah yang diperintahkan-Nya. Menurut satu pendapat, sesungguhnya perbuatan yang demikian itu termasuk keutamaan kebenaran yang telah disetujui.
Tema Ayat-ayat Al-Quran tentang zhalim
Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim
QS. At-Taubah [9] : 19
۞ أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ ٱلْحَآجِّ وَعِمَارَةَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَجَٰهَدَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
Kementrian AgamaApakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.
Syirik merupakan kezaliman yang paling besar
QS. Luqman [31] : 13
وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.
Janji Allah tidak diperoleh orang yang zalim
QS. Al-Baqarah [2] : 124
وَإِذِ ٱبْتَلَىٰٓ إِبْرَٰهِۦمَ رَبُّهُۥ بِكَلِمَٰتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّى جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِن ذُرِّيَّتِى ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى ٱلظَّٰلِمِينَ
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim”.
Allah melaknat orang-orang yang zalim
QS. Hud [11] : 18
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمْ وَيَقُولُ ٱلْأَشْهَٰدُ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلَّذِينَ كَذَبُوا۟ عَلَىٰ رَبِّهِمْ ۚ أَلَا لَعْنَةُ ٱللَّهِ عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ
Artinya : Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka”. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,
Doa terhindar kezaliman
QS. Yunus [10] : 85
فَقَالُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِين
Artinya : Lalu mereka berkata: “Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang’zalim,
QS. Al-Mu’minun [23] : 94
رَبِّ فَلَا تَجْعَلْنِى فِى ٱلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِين
Artinya: Ya Tuhanku, maka janganlah Engkau jadikan aku berada di antara orang-orang yang zalim”.
QS. Al-Qasas [28] : 21
فَخَرَجَ مِنْهَا خَآئِفًا يَتَرَقَّبُ ۖ قَالَ رَبِّ نَجِّنِى مِنَ ٱلْقَوْمِ ٱلظَّٰلِمِينَ
Artinya : Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir, dia berdoa: “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu”.
QS. Nuh [71] : 28
رَّبِّ ٱغْفِرْ لِى وَلِوَٰلِدَىَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِىَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَلَا تَزِدِ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا تَبَارًۢا
Artinya: Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar