At-Tarawih (Shalat Tarawih)
Di antara keistimewaan bulan Ramadhan adalah disyariatkannya
shalat tarawih; yaitu shalat qiyam al-lail (shalat malam) yang dilaksanakan
ba’da shalat Isya secara berjamaah. Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang
hanya dilakukan di malam-malam bulan Ramadhan, karena itu shalat ini disebut
juga dengan qiyam Ramadhan.
Pada bulan ini disamping diwajibkan puasa Ramadhan, Rasulullah
SAW juga mensunnahkan qiyam Ramadhan, dan siapa saja yang mengerjakan shalat
tarawih berarti sudah mengerjakan qiyam Ramadhan.
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ
صَِيامَ رَمَضَانَ وَسَنَنْتُ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ احْتِسَابا
خَرَجَ مِنَ الذُّنُوْبِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan dan aku
mensunnahkan shalat pada malam harinya, barangsiapa berpuasa dan shalat malam
dengan mengharap pahala (keridhaan) dari Allah SWT, maka keluar seluruh dosanya
seperti bayi yang baru dilahirkan dari rahim ibunya”.
(HR. Ahmad)
Adapun bentuk shalat tarawih seperti yang disebutkan oleh
Aisyah, istri Rasulullah saw. ketika ditanya tentang sifat shalat tarawih
Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan. Dia berkata: “Beliau tidak
menginginkan pada bulan Ramadhan dan juga pada waktu lainnya kecuali 11 rakaat,
beliau shalat 4 rakaat dan jangan ditanya akan kekhusyuan dan panjangnya,
kemudian shalat lagi 4 rakaat dan jangan ditanya akan kekhusyuan dan panjangnya
kemudian dilanjutkan dengan 3 rakaat.” (Imam Al Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ
كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya seseorang jika melaksanakan shalat bersama imam
sampai selesai maka telah dituliskan baginya qiyam lail”.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab, bahwa beliau melaksanakan
shalat sunnat tarawih 21 rekaat.
Makna Tarawih
Kata tarawih adalah bentuk jamak dari kata tarwih, yang berasal
dari kata raha yang artinya “beristirahat”. Shalat ini disebut shalat tarawih,
karena orang yang menjalankan shalat ini mengambil istirahat sejenak setelah
selesai shalat sunnah ba’da isya dua rakaat.
Shalat tarawih merupakan shalat ma’tsur (shalat yang pernah
dicontohkan oleh Nabi SAW ) yang biasa dikerjakan secara berjama’ah di masjid
oleh kaum muslimin selepas shalat Isya. Nabi SAW sangat menganjurkan umatnya
agar tekun mengerjakan qiyam Ramadhan, seperti yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah, katanya: adalah Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَلَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan karena iman
(membenarkan janji-janji Allah SWT) dan ihtisaban (mangharap ridha Allah SWT
dan pahala) niscaya diampunkan baginya dosa-dosanya yang telah lalu” (Bukhari dan
Muslim).
Rasulullah SAW pernah mengerjakan pada malam kedua atau ketiga
secara berjama’ah dengan para sahabatnya, kemudian pada malam berikutnya beliau
tak hadir ke masjid, karena beliau khawatir shalat ini menjadi amalan yang
diwajibkan atas mereka. Kemudian setelah itu para sahabat mengerjakannya
secara furada (sendiri-sendiri). Namun akhirnya shalat tarawih
dengan berjama’ah ini dihidupkan kembali oleh Khalifah Umar ra. dan yang
bertindak sebagai Imam adalah Ubay bin Ka’ab.
Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah (sunnah
yang sangat dianjurkan) oleh Rasulullah SAW. hal ini berdasarkan hadits di
atas. Dan Qiyam Ramadhan atau shalat tarawih dikerjakan dengan berjama’ah
sesuai dengan tuntunan nabi saw dan telah dicontohkan oleh Umar bin Khattab
yang telah menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah dimasjid
nabawi saat itu. Oleh karena itu, jumhur ulama (mayoritas
ulama) berpendapat bahwa sunnah mengerjakan shalat tarawih dengan berjama’ah.
Dalam Riwayat Bukhari diceritakan shalat tarawih yang dipimpin
oleh Ubai Bin Ka’ab tidak menyebutkan perihal jumlah rakaat. Oleh karena itu para
ulama berbeda pendapat tentang banyaknya rakaat shalat tarawih sekaligus dengan
witirnya, apakah 11 (sebelas) rakaat atau 13 (tiga belas) rakaat atau 21 (dua
puluh satu) rakaat.
Diriwayatkan dari Jabir, katanya : “Bahwa Rasulullah SAW
pernah mengerjakan shalat berjam’ah dengan mereka sebanyak 8 rakaat, kemudian
mengerjakan shalat witir 3 rakaat. Barangsiapa yang melakukan shalat tarawih
sebanyak 23 rakaat maka hal itu juga pernah dilakukan oleh para sahabat pada
masa khlaifah Umar seperti yang telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama,
sedangkan kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah khulafaur Rasyidin
Al-Mahdiyyin”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar