Tsubut Syahr (Ketetapan Bulan)
Adapun bulan Ramadhan ditetapkan masuk dan keluarnya melalui
penampakan hilal (bulan sabit). Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ وَلا تُفْطِرُوا حَتَّى
تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan
jangan berbuka sehingga kalian melihat hilal, dan jika terjadi kesamar-samaran
maka hitunglah baginya (hingga kehari 30). Dan dalam riwayat lain: “Lengkapilah
hingga 30 hari.” (Muttafaq
alaih).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan akan ijma Ulama bahwa
tidak boleh bergantung pada hisab dalam menentukan hilal. (Majmu fatawa syaikh
bin Baz, 4/174), dan seorang muslim hendaknya berpuasa mengikuti negara di mana
dia tinggal, begitupun dengan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasalah pada hari kalian berpuasa dan berbuka pada hari kalian
berbuka sementara Idul Adha pada saat kalian berkurban.” (Tirmidzi dan ditashih oleh Al-Albani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar