Ranking

Jumat, 06 Juli 2012

At-Tarawih (Shalat Tarawih)




At-Tarawih (Shalat Tarawih)

Di antara keistimewaan bulan Ramadhan adalah disyariatkannya shalat tarawih; yaitu shalat qiyam al-lail (shalat malam) yang dilaksanakan ba’da shalat Isya secara berjamaah. Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang hanya dilakukan di malam-malam bulan Ramadhan, karena itu shalat ini disebut juga dengan qiyam Ramadhan.

Pada bulan ini disamping diwajibkan puasa Ramadhan, Rasulullah SAW juga mensunnahkan qiyam Ramadhan, dan siapa saja yang mengerjakan shalat tarawih berarti sudah mengerjakan qiyam Ramadhan.

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ صَِيامَ رَمَضَانَ وَسَنَنْتُ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ احْتِسَابا خَرَجَ مِنَ الذُّنُوْبِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan dan aku mensunnahkan shalat pada malam harinya, barangsiapa berpuasa dan shalat malam dengan mengharap pahala (keridhaan) dari Allah SWT, maka keluar seluruh dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan dari rahim ibunya”.
(HR. Ahmad)
Adapun bentuk shalat tarawih  seperti yang disebutkan oleh Aisyah, istri Rasulullah saw. ketika ditanya tentang sifat shalat tarawih Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan. Dia berkata: “Beliau tidak menginginkan pada bulan Ramadhan dan juga pada waktu lainnya kecuali 11 rakaat, beliau shalat 4 rakaat dan jangan ditanya akan kekhusyuan dan panjangnya, kemudian shalat lagi 4 rakaat dan jangan ditanya akan kekhusyuan dan panjangnya kemudian dilanjutkan dengan 3 rakaat.” (Imam Al Bukhari)

Dalam riwayat lain disebutkan:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya seseorang jika melaksanakan shalat bersama imam sampai selesai maka telah dituliskan baginya qiyam lail”.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab, bahwa beliau melaksanakan shalat sunnat tarawih 21 rekaat.

Makna Tarawih

Kata tarawih adalah bentuk jamak dari kata tarwih, yang berasal dari kata raha yang artinya “beristirahat”. Shalat ini disebut shalat tarawih, karena orang yang menjalankan shalat ini mengambil istirahat sejenak setelah selesai shalat sunnah ba’da isya dua rakaat.

Shalat tarawih merupakan shalat ma’tsur (shalat yang pernah dicontohkan oleh Nabi SAW ) yang biasa dikerjakan secara berjama’ah di masjid oleh kaum muslimin selepas shalat Isya. Nabi SAW sangat menganjurkan umatnya agar tekun mengerjakan qiyam Ramadhan, seperti yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, katanya: adalah Rasulullah SAW. bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan karena iman (membenarkan janji-janji Allah SWT) dan ihtisaban (mangharap ridha Allah SWT dan pahala) niscaya diampunkan baginya dosa-dosanya yang telah lalu” (Bukhari dan Muslim).

Rasulullah SAW pernah mengerjakan pada malam kedua atau ketiga secara berjama’ah dengan para sahabatnya, kemudian pada malam berikutnya beliau tak hadir ke masjid, karena beliau khawatir shalat ini menjadi amalan yang diwajibkan atas mereka. Kemudian setelah itu para sahabat mengerjakannya secara furada (sendiri-sendiri). Namun akhirnya shalat tarawih dengan berjama’ah ini dihidupkan kembali oleh Khalifah Umar ra. dan yang bertindak sebagai Imam adalah Ubay bin Ka’ab.

Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) oleh Rasulullah SAW. hal ini berdasarkan hadits di atas. Dan Qiyam Ramadhan atau shalat tarawih dikerjakan dengan berjama’ah sesuai dengan tuntunan nabi saw dan telah dicontohkan oleh Umar bin Khattab yang telah menghidupkan kembali shalat tarawih secara berjama’ah dimasjid nabawi saat itu. Oleh karena itu, jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa sunnah mengerjakan shalat tarawih dengan berjama’ah.

Dalam Riwayat Bukhari diceritakan shalat tarawih yang dipimpin oleh Ubai Bin Ka’ab tidak menyebutkan perihal jumlah rakaat. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang banyaknya rakaat shalat tarawih sekaligus dengan witirnya, apakah 11 (sebelas) rakaat atau 13 (tiga belas) rakaat atau 21 (dua puluh satu) rakaat.

Diriwayatkan dari Jabir, katanya : “Bahwa Rasulullah SAW pernah mengerjakan shalat berjam’ah dengan mereka sebanyak 8 rakaat, kemudian mengerjakan shalat witir 3 rakaat. Barangsiapa yang melakukan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat maka hal itu juga pernah dilakukan oleh para sahabat pada masa khlaifah Umar seperti yang telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama, sedangkan kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyyin”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 ZAITUN ( Zaman Akhir Ini Untuk Ngaji )   Salah satu fenomena yang cukup memprihatinkan pada zaman kita saat ini adalah rendahnya semangat d...